Saturday, August 15, 2020

Penularan Covid 19 di Kantor Karena Pegawai Abaikan Protokol Kesehatan

Penularan Covid 19 di Kantor Karena Pegawai Abaikan Protokol Kesehatan

Penularan Covid 19 di Kantor Karena Pegawai Abaikan Protokol Kesehatan
Penularan Covid 19 di Kantor Karena Pegawai Abaikan Protokol Kesehatan
MetroNews777 - Dokter spesialis okupasi dari Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas (IKK) FK Universitas Indonesia (UI), dr Nuri Purwito Adi mengatakan faktor yang menyebabkan penularan COVID-19 di lingkungan kantor karena para pegawai abai terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Abai terhadap protokol kesehatan itu dampaknya bisa terjadi penularan," katanya saat diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

Padahal, ujarnya, pemerintah telah mengeluarkan protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan sebagainya, termasuk di tempat kerja.


Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tahun 2020 tentang apa saja protokol kesehatan yang harus diterapkan selama di tempat kerja.

Pada saat ini, ujar Nuri, ada beberapa sektor bisnis yang memang harus bergerak di tengah situasi pandemi. Oleh karena itu, bagi perusahaan perlu memperhatikan apa saja risiko penularan yang bisa terjadi pada karyawan.
Baca Juga : Cara Bali Pastikan Semua Destinasi Wisata Ikuti Protokol Kesehatan

Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh perusahaan di kantor ialah mengurangi jumlah orang apabila mengadakan pertemuan, bahkan kalau bisa dihindari.

"Jika kegiatan itu harus dilakukan dengan cara tatap muka, maksimal dalam suatu ruangan 20 orang," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Co-founder Fittual Fest, Jake Joaquin mengatakan selama ini cukup banyak perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Bahkan, katanya, mungkin masih lebih banyak lagi perusahaan yang melanggar protokol kesehatan, namun tidak terpantau oleh pemerintah maupun media massa.

Menurut dia, sebagai pelaku event organizer (EO), apabila ada suatu perusahaan yang tidak patuh dan mendapatkan sanksi berupa penutupan sementara, menjadi kerugian besar.
Share:

0 comments:

Post a Comment