Wednesday, January 29, 2020

Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
MetroNews777 - Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief. Berkas perkaranya kini sudah lengkap alias P21, dan siap diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Terkait permasalahan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama menuturkan, bahwa pihaknya akan segera menjemput paksa Nikita Mirzani. Agen Domino99

"Iya (jemput paksa). Kita bawa ke Kejaksaan (Nikita Mirzani)," kata Bastoni, di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Penjemputan paksa dilakukan karena Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Untuk panggilan berikutnya, polisi akan langsung menjemput tersangka dengan membawa surat penangkapan.
Baca Juga : Cara Menaklukkan Hati Pria Pendiam

"Kemarin sudah kita panggil dua kali, tidak hadir. Dan ini nanti yang ketiga kita bawa," lanjut Bastoni. 

Selama ini, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan lantaran mengajukan penangguhan kepada pihak kepolisian dengan alasan umrah ke Tanah Suci, dan sakit.

"Setelah surat keterangan dokter selesai tanggal 30 ya, nanti kita (jemput)," papar Bastoni.

Ini bukan pertama kalinya Nikita berurusan polisi terkait kasus penganiayaan. Beberapa tahun lalu, Nikita dilaporkan ke polisi oleh perempuan bernama Olivia dan Beverlie Sandie atas tuduhan penganiayaan.

Kasus itu membuat Nikita Mirzani mendekam di penjara selama lima bulan pada 2014.
Share:

1 comments:

  1. JPS POKER

    Kami mengundang Bossku untuk mengambil
    Hokki di JPSpoker,co

    Bonus new member kami dengan hanya
    minimal depo 15.000 adalah 10.000

    Sudah bantak member harian kami yang
    melakukan WD setiap harinya.

    Berapapun Kami bayarkan Bossku!!

    Kami senang Bossku Menang..

    ReplyDelete